Lindungi Saksi, Tim Aturan Prabowo – Sandi Punya Seruan Khusus Ke Mk

jpnn.com, JAKARTA – Tim kuasa aturan paslon 02 menggelar diskusi dengan petinggi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan saksi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam diskusi itu, LPSK memberi saran penting kepada tim kuasa aturan paslon 02. Sebab, LPSK punya keterbatasan saat melindungi saksi.
“Tim kuasa aturan menyadari betul keterbatasan LPSK perihal kewenangannya dalam Undang-undang,” kata Tenaga Ahli LPSK Ruli Novian ditemui di kantornya usai bertemu dengan tim kuasa aturan paslon 02, Jakarta Timur, Sabtu (15/6) ini.
BACA JUGA : Ingin Melindungi Saksi, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendatangi LPSK
Diketahui, LPSK hanya sanggup menjaga saksi untuk kasus pidana. Hal itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 perihal Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini menunjukkan sumbangan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.
LPSK, kata Ruli, menyarankan tim kuasa aturan paslon 02 berkoordinasi dengan MK sebelum meminta sumbangan saksi.
Sebab, MK punya wewenang untuk menjawab kemungkinan saksi PHPU Pilpres sanggup menerima sumbangan di LPSK.
