JAKARTA, HARIANHALUAN.COM – Pakar aturan tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda memprediksi akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019.
Perbedaan pendapat ini diperkirakan akan terjadi sebab somasi yang diajukan Prabowo-Sandi lebih menekankan terhadap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu mengatur MK hanya mengadili selisih perolehan bunyi yang ditetapkan KPU.
“Kalau ada kemungkinan kecurangan TSM sanggup memengaruhi angka, hakim berparadigma kritis akan mendapatkan gugatan. Kalau hakim memegang paham positivisme, sesuai UU yang berlaku, ia tidak akan terima. Akan ada dissenting opinion karena kiblat-kiblat hakim MK,” tuturnya dalam diskusi Polemik di d’Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).
Juanda mengapresiasi upaya Prabowo-Sandi meyakinkan bahwa MK berwenang mengadili dugaan kecurangan, tidak terjebak pada mengurusi selisih hasil pemilu.
Dia juga menilai somasi Prabowo-Sandi sarat dengan nuansa akademis. Mereka membangun narasi kecurangan pemilu wajib diadili MK lewat analisis akademik. Akan tetapi masih ada kiprah yang diselesaikan, yaitu pembuktian.
“Saya lihat kemarin bahwa mereka memakai sebuah upaya bagaimana meyakinkan hakim, massa, dan masyarakat, apa yang ia dalilkan diterima. Mampukah mereka buktikan?” ucap dia.
Sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui kuasa aturan memaparkan surat permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alih-alih memaparkan selisih hasil perolehan suara, mereka menitikberatkan somasi mengenai kecurangan TSM. Prabowo-Sandi memfokuskan pada 17,5 juta DPT janggal, situng, dan pengerahan aparatur negara sebagai pokok perkara. (h/cnn)
