Cegah Persaingan Tak Sehat, Dukungan Diskon Ojek Online Perlu Diatur
Merdeka.com – Pengamat Transportasi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mendukung ihwal pemerintah dan sejumlah pemangku kebijakan yang akan membatasi santunan diskon pada tarif ojek online atau ojol. Menurut Yayat, jikalau diskon dibiarkan maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat di antara penyedia aplikasi ojol dan berpotensi mematikan perjuangan jasa angkutan konvensional.
“Jadi yang penting perusahaan rekanannya itu kalau kasih diskon, tolong perhatikan aspek-aspek layanan publik. Jangan hingga santunan diskon besar-besaran oleh rekanan apliaktor buat angkutan konvensional juga ikut-ikutan mati,” ujar Yayat di Jakarta.
Seiring dengan ihwal pembatasan diskon tarif Ojol, Yayat berpendapat, tidak sempurna jikalau pembatasan diskon diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, instansi yang sempurna mengeluarkan aturan tersebut yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak terkait.
“Ini bukan ranahnya Kemenhub, tapi di luar itu. Nanti OJK dan KPPU yang mengatur, makanya pertemuan diperlukan ada klarifikasi aturan yang menjadi payung aturan untuk mengatur diskon oleh KPPU, OJK, BI, beserta perusahaan aplikasi,” imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda, Ekonom Senior, Raden Pardede berpandangan ihwal pembatasan diskon tarif harus lebih dulu mengamati fenomena yang terjadi di lapangan. Untuk itu, jajaran KPPU harus sanggup mengambil langkah yang sempurna untuk menyikapi ihwal pembatasan dan masalah yang ditimbulkan dari banjirnya diskon tarif dari perusahaan aplikasi penyedia jasa ojol.
“Ya itu dilihat oleh KPPU saja apakah memang telah terjadi kartel atau telah terjadi war pricing,” imbuh Raden.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan aturan terkait santunan diskon tarif transportasi online semisal ojek online, pada simpulan Juni.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, kebijakan tersebut dibentuk bukan untuk melarang atau bahkan meniadakan santunan diskon ojek online, melainkan untuk membatasi semata.
“Saya mau meluruskan. Aturan itu dibentuk bukan untuk melarang diskon. Diskon masih bisa, dengan catatan ada batasan, ibarat batasan harga dan waktu. Batasan itu nanti ditentukan oleh Kemenhub,” terang ia kepada Liputan6.com, Rabu (12/6/2019).
Dia menyebutkan, batasan ini dibentuk biar tidak terjadi potensi predatory pricing pada pihak aplikator yang saling mematikan lini perjuangan pesaing.
“Soalnya kami melihat ada potensi predatory pricing. Diskon ada batasannya. Kalau arahnya tidak sehat, itu dilarang. Kita mau menjaga sustainibility industri ojek online,” tuturnya.
“Sudah ngomong ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Itu (pemberian diskon) boleh dalam ilmu marketing, tapi ada aturannya,” ia menambahkan. [idr]