Barang Yang Diminta Vanessa Angel Dikembalikan Terkait Perkara Prostitusi Artis

FAST DOWNLOADads
Download





BANJARMASINPOST.CO.ID – Ini barang yang diminta Vanessa Angel dikembalikan dalam pembacaan pledoi sidang masalah dugaan penyebaran konten asusila yang berkaitan dengan prostitusi artis.


Terdakwa Vanessa Angel yang terkait masalah prostitusi online artis minta kepada majelis hakim sidang dibebaskan dari dakwaan kepadanya ketika mengajukan nota pembelaan (pledoi).


Melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, dalam sidang lanjutan masalah dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6/2019), Vanessa Angel juga minta biar barang-barangnya yang disita dikembalikan.


Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, ialah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. karena tidak terbukti unsur prostitusi online maupun transmisinya.


Baca: Ketakutan Aura Kasih Setelah 4 Hari Melahirkan Terungkap, Penyebabnya Tingkah Eryck Amaral


Baca: Faktor Pemicu Kanker Tenggorokan Seperti Diderita Dave Mustaine, Frontman Band Megadeth


Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.


“Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan berdasarkan UU 27 ayat 1 itu, gres dapat dipidana apabila dapat diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan jalan masuk yg menyerupai antar satu dengan satu orang yg lain, alasannya ialah itu ranah privat. Apakah ranah privat dapat dipidana? Ya ini mesti dikaji ulamg lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu,” terperinci Milano, Kamis, (20/6/2019).


Selain meminta Vanessa bebas, Milano juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan. “Termasuk uang, HP, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya,” lanjutnya.


Saat ditanya terkait sosok Rian Subroto, Milano menambahkan dirinya masih mempermasalahkan Rian dan dimasukkan dalam bahan pledoinya.


“Ya kita tetap mempermasalahkan dipembelaan kita, alasannya ialah Rian kan tidak hadirkan, mustinya kan 22 nya harus hadir. Dimana jikalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada, ini pelakunya perbuatannya menyerupai apa, kan tidak terbukti jadinya,” tandasnya.


Sebelumnya, keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa termenung sehabis dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.









>>Artikel Asli<<


FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url