Heboh, Fortuner Seserahan Untuk Ijab Kabul Ternyata Hasil Curian | Radar Bogor
PATI-RADAR BOGOR, Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibikin heboh dengan kasus seserahan untuk ijab kabul dengan satu unit kendaraan beroda empat Toyota Fortuner VRZ, yang ternyata hasil curian. Kasus ini pun sempat viral.
Mobil Fortuner warna putih yang dibeli Ucok Budianto (28), warga Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, ini rencananya akan diberikan untuk calon istrinya Mega Tristiani (23), warga Kecamatan Kayen, Pati.
Ucok, pengusaha penggilingan bakso tersebut belakangan telah ditipu seorang oknum marketing dealer kendaraan beroda empat PT Nasmoco, Pati, Didik Setiyadi (33) alias Dika, warga Kecamatan Jaken, Pati.
Sejatinya, Ucok memang sudah membayar cash pembelian kendaraan beroda empat glamor tersebut kepada Dika. Hanya saja, Ucok tak mengetahui jikalau Fortuner tersebut ialah barang hasil pencurian yang dilakukan oleh Dika.
“Pelaku mencuri kendaraan beroda empat tersebut di kantornya dan menjualnya kepada korban. Sudah dibayar tunai dan tidak disetorkan kantornya. Akad jual beli tidak diketahui pihak Nasmoco,” jelas Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana ketika dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/6/2019).
Dari hasil investigasi polisi, Dika mencuri stok Fortuner tersebut dari garasi Nasmoco, Pati. Kasus pencurian ini pun terbongkar ketika pihak Nasmoco melaksanakan pengecekan stok barang sesudah ingin tau dengan viralnya seserahan kendaraan beroda empat glamor tersebut. Saat diaudit, kendaraan beroda empat Fortuner tersebut tak ada di kawasan dan telah dikeluarkan oleh Dika.
Modus yang digunakan Dika yaitu dengan dalih hendak menserviskan kendaraan beroda empat Fortuner tersebut. Supaya petugas Nasmoco tidak curiga, Dika yang sudah setahun bekerja pun beralasan kendaraan beroda empat Fortuner itu ialah kendaraan beroda empat bekas.
“Uang cash pembelian Fortuner sudah diserahkan sebelum lebaran. Pelaku ini sudah bekerja selama setahun di Nasmoco, Pati,” ungkapnya.
Total kerugian akhir ulah staf marketing tersebut senilai Rp 506.600.000. Dari ratifikasi tersangka total uang tersebut telah ludes untuk judi online.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya 5 tahun penjara. “Uang telah habis untuk judi online. Mobil fortuner kami sita dan kami masih mendalami kasus ini,” pungkasnya.(pin/kom)