Siapa Rahmadsyah Sitompul, Saksi 02 Yang Bikin Heboh Di Mk

FAST DOWNLOADads
Download





Oleh: Daniel P 


Jogjainside.com, Medan – Rahmadsyah Sitompul, namanya kian tenar. Saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN 02, dalam sidang hari ketiga sengketa Pilpres 2019, tersebut selain menciptakan tersenyum majelis hakim MK, sebab tampil berkacamata gelap, juga menciptakan publik gemas.


Pertama sebab ternyata saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN 02, ini berstatus tahanan kota, dalam masalah penyebaran informasi hoax, dan melanggar UU ITE.


Kedua, secara blak-blakan mengaku, mengelabuhi abdnegara Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, yaitu memberikan pemberitahuan dengan alasan mengantar ibunya yang sakit ke Jakarta, ternyata tiba ke Jakarta menjadi saksi di MK.


Sehingga Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara pun mengaku kecolongan dengan masalah ini.


Siapa sosok saksi BPN 02. Yang berkacata mata gelap dalam sidang sengketa Pil[pres 2019, ini, nerikut catatan kecil perihal Rahmadsyah Sitompul.


Rahmadsyah Sitompol, terdaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Batubara dari Partai Gerindra. Namun sebab perolehannya minim, ia tidak lolos.


“Rahmadsyah caleg nomor urut 2 dari Partai Gerindra,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batubara Ade Sutoyo, di Medan, Kamis, ( 20/6 )


Rahmadsyah Sitompul maju sebagai caleg untuk kawasan pemilihan II (Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi. Meski maju sebagai caleg di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, namun Rahmadsyah masih ber – KTP Jakarta.


Sutoyo mengatakan, Rahmadsyah selama ini bermukim di Jakarta. KTP-nya masih beralamat di Jakarta, dan bukan penduduk Batubara.


Rahmadsyah sebagai terdakwa dalam masalah kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati – wakil bupati ketika Pilkada Batubara 2018 lalu.


Rahmadsyah statusnya terdakwa sebab dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.


Dalam keskasiannya dii sidang MK, Rahmadsyah menyatakan mempunyai bukti  Polisi Batubara tidak netral dan mengarahkan perangkat desa memenangkan pasangan calon presiden – wakil presiden 01 Jokowi – Ma’ruf Amin.


Namun berdasarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara, Ade Sutoyo, apa yang disampaikan Rahmadsyah Sitompul  tidak benar.


Karena di wilayah hukumnya, tidak ditemukan masalah tersebut, yaitu keterlibatan polisi mengarahkan pilihan kepada Jokowi – Ma’ruf.


Rahmadsyah Sitompul juga tidak pernah melaporkan masalah tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Batubara, padahal beliau posisinya sebagai Ketua Sekber BPN  Prabowo – Sandiaga.


Sementara, hasil penghitungan perolehan bunyi di wilayah ini, pasangan Prabowo – Sandiaga menang merata dihampir semua kecamatan, di Kabuoaten Batubbara Sumatera Utara.


Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan, Rahmadsyah berstatus sebagai tahanan hakim, bukan lagi tahanan kejaksaan sebab perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga kejaksaan tidak dapat bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK.


“Karena status tahanannya itu sebagai tahanan hakim. Makara itu sepenuhnya kewenangan hakim,” ungkapnya, Kamis (20/6). (sug)






>>Artikel Asli<<


FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url