Heboh Stnk Mati 2 Tahun Pribadi Hangus, Jangan Bingung, Ada Tahapannya
Otomotifnet.com – Banyak rumor beredar mengenai STNK yang mati 2 tahun akan pribadi hangus.
Hal ini tentu bikin panik pemilik kendaraan yang pajak dan STNK-nya mati 2 tahun bahkan lebih.
Banyak yang buru-buru bayar pajak dan ada pula yang membisu saja dan menyalahkan pemerintah.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak pribadi hangus.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Remuk Lampu Belakang, Ragu Belok, Ayah, Ibu, Dan Anak Tergilas Truk)
Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak sanggup diregistrasi ulang.
“Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan hingga salah pemahamanan”
“Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya,” ujarnya.
Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) kemudian saat ditemui.
(Baca Juga: Kronologi Tewasnya Anak Ketua MA di Atas BMW R 1200 GS di Afrika Selatan, Leher Patah)