Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Pekalongan Divonis 2 Bulan…


PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada caleg Golkar Dapil I Pekalongan, Faisol Khanan atas perkara politik uang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp5 juta.
Ketua Majelis Hakim Erlin Pujiastuti dan dua anggotanya Ustari Wiji serta Setyaningsih secara bergantian membacakan vonis dalam persidangan di PN Pekalongan, Jumat (21/6/2019). Terdakwa Faisol Khanan dinyatakan bersalah dengan barang bukti uang Rp490.000.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Faisol Khanan dan penasihat aturan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Hafidz Mujahidin menyatakan pikir-pikir.
Suasana jalannya persidangan berlangsung lancar. Puluhan abdnegara Polres Pekalongan tampak berjaga-jaga dalam ruang sidang yang dipenuhi warga. Mereka mengaku tertarik mengikuti jalannya sidang dengan jadwal pembacaan putusan tersebut.
Terdakwa Faizol Khanan didampingi kuasa hukumnya, Damirin mengungkapkan kekecewaan atas putusan Majelis Hakim. Mereka pun siap mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kami terus terperinci kecewa. Dalam persidangan mulai dari barang bukti sampai investigasi saksi, klien kami tidak terbukti melaksanakan praktik politik uang,” kata Damirin.
Sementara Ketua Tim JPU sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan Hafis Mujahidin menilai, vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, ialah kurungan dua bulan dan denda Rp5 juta.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami (JPU). Meski sudah diputus sesuai, namun kami masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut,” ucap Hafis Mujahidin.
(AMM)
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
