TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menawarkan akta akreditasi organisasi olahraga kepada enam cabang olahraga (Cabor). Penyerahan ratifikasi dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta.
Ketua BSANK Hari Rachman menyatakan proteksi ratifikasi merupakan amanat dari Undang-undang No. 3 Tahun 2005 ihwal Sistem Keolahragaan Nasional Jo Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 ihwal Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional. “Tahun ini ada sembilan Cabor yang diakreditasi, tapi enam yang berhasil memenuhi standar,” kata Hari di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Enam cabang olahraga yang lolos proses ratifikasi ialah Muaythai Indonesia, Persatuan Angkat Besi dan Berat Indonesia Seluruh Indonesia (PABBSI), Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI). Lalu, Asosiasi BMX Indonesia, Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI).
Keenam organisasi cabang olahraga yang mendapatkan akta hari ini mendapat status ratifikasi yang beragam, namun masih berkisar pada nilai “B “dan “C”, sementara untuk nilai “A” belum ada yang menerima.
BSANK beropini bahwa ratifikasi tersebut sanggup menjadi indikator baik atau tidaknya pengelolaan organisasi olahraga, yang sanggup berdampak pada regenerasi sampai pengelolaan aset sebuah cabang olahraga.
Sejauh ini proses proteksi ratifikasi masih dilakukan dengan cara BSANK mendatangi organisasi cabang olahraga, serta belum mewajibkan organisasi cabang olahraga untuk melaksanakan akreditasi.
Namun, ia memastikan bahwa ke depan ratifikasi organisasi cabang olahraga sanggup dilaksanakan seiring dengan terpenuhinya sumber daya BSANK.
Tahun lalu, BSANK mengeluarkan akta ratifikasi kepada empat cabang olahraga. Mereka yaitu Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI/kebugaran), dan Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI). Total sampai ketika ini gres ada 10 organisasi olahraga yang mengantongi akta akreditasi.
Hari menyatakan kendati undang-undang mewajibkan organisasi olahraga mempunyai akreditasi, tapi BSANK belum sanggup memaksa. Sebab, berdasarkan dia, tidak semua cabang olahraga mempunyai kesiapan. “Saat ini belum wajib. Sifatnya kesadaran,” ucapnya.
ADITYA BUDIMAN
