Jaksa Tuntut Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 5 Tahun


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM–Jaksa Penuntut Umum menuntut Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Taufik Kurniawan, terdakwa masalah dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017 dicabut hak politiknya selama lima tahun.
“Menuntut terdakwa untuk menjalani eksekusi embel-embel tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sesudah terdakwa menjalani hukumannya,” kata Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).
Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai dampak jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain biar tidak melaksanakan tindak pidana yang sama.
Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk menlindungi publik biar tidak salah pilih dalam menentukan pejabat publik.
Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam masalah tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak gambaran DPT dan menciderai kepercayaan masyarakat.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.
Taufik Kurniawan sendiri dituntut eksekusi 8 tahun penjara dalam masalah dugaan penerimaan fee atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga itu.
Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang kalau tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 karakter a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 wacana pemberantasan tindak pidana korupsi.
