Ormas Yang Sudah Dibubarkan Jangan Dilibatkan Lagi Dalam Aktivitas Pemerintah

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Terkait Polemik Unsur Ormas yang Dibubarkan Diundang ke Acara Resmi Pemprov DKI Jakarta
Beberapa waktu kemudian sempat heboh soal seruan yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang mengundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk membahas sebuah kegiatan kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Undangan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta jadi heboh sebab HTI yaitu organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, bahkan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung.
Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta sempat mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Beberapa waktu yang kemudian sempat heboh dan ramai diberitakan soal seruan yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang mengundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk membahas sebuah kegiatan kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Padahal sudah terang HTI sudah dibubarkan, dan telah ada putusan dari pengadilan.
Tanggapan Anda soal seruan DPPAPP DKI?
Organisasi masyarakat atau ormas yang sudah tidak boleh harusnya jangan lagi dilibatkan lagi dalam kegiatan atau kegiatan pemerintah. Organisasi HTI contohnya sudah dibubarkan dan itu telah dikuatkan oleh putusan pengadilan.
Jadi, bagaimana seharusnya pemda menyikapi ini supaya tidak terulang lagi?
Seharusnya masing-masing di kawasan juga mengikuti. Saya kira juga agen aturan di kawasan harus tahu bahwa ada aturan yang memang sudah dicabut dan sudah dilarang. Itu saja.
Akankah ada hukuman bagi pejabat Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI?
Tidak ada sanksi. Hanya saja perkara itu harus jadi pelajaran bagi semua pemerintah daerah. Karena itu saya mengimbau seluruh agen aturan di kawasan untuk memantau keputusan-keputusan pemerintah sentra yang berafiliasi dengan daerah. Kita ingatkan tolong agen aturan harus meng-update kembali bahwa sudah ada putusan hukumnya bahwa sebuah ormas yang sudah tidak boleh jangan dilibatkan kembali di daerah, apa pun itu.
Selain perkara seruan bagi HTI yang telah dibubarkan, ketika Idul Fitri juga sempat heboh perihal ucapan selamat Idul Fitri yang mengatasnamakan HTI, jawaban Anda?
Organisasinya sudah dibubarkan, seharusnya tidak memakai nama organisasi tersebut, itu saja.
Ada sanksi?
Ya sanksinya tidak ada, tapi jangan memakai nama-nama atau simbol HTI itu saja, sebab sudah dibubarkan dan ada putusan pengadilannya. Intinya begini, undang-undang mensyaratkan setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berhimpun, membentuk ormas dan berpartai sepanjang beliau mengikuti aturan-aturan negara. Aturan negara itu harus mendapatkan Pancasila, mendapatkan Undang-Undang Dasar 1945, mendapatkan kemajukan bangsa, mendapatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), itu prinsipnya. Warga negara boleh berserikat, boleh berhimpun, boleh berormas, boleh berpartai, banyak kok. Dulu ada partai yang terus berubah nama juga ada, yang menambah nama juga ada, saya kira sah-saja saja. Hanya patuhi aturan negara yang berlaku. Itu prinsip.
agus supriyatna/AR-3
