Sktm Sampai Zonasi Bikin Ppdb 2019 Beda Dengan Ppdb 2018
Sejak kemarin antrean orang renta murid terjadi di banyak sekali sekolah negeri di banyak sekali daerah. Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB telah dimulai. Peraturan yang berubah-ubah dan kurang tersosialisasikannya hukum PPDB yang gres menciptakan PPDB dari tahun ke tahun mengakibatkan kontroversi.
Seperti tahun ini, Permendikbud No 51 tahun 2018 yang terbit pada desember menggantikan Permendikbud No 14 tahun 2018 yang mengatur PPDB SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan terjadi perubahan yang mengakibatkan bermacam-macam reaksi di masyarakat. Berbeda dengan tahun lalu, tahun 2019 pemerintah menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM dalam PPDB dianggap tidak sempurna target alasannya ialah disalahgunakan di banyak sekali daerah, sehingga mengakibatkan polemik.
Untuk menghindari praktik jual-beli dingklik dan meningkatkan transparansi, Permendikbud gres mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 Sekolah Menengah Pertama dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan berguru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika tahun kemudian nilai ujian final nasional menjadi syarat utama masuk Sekolah Menengan Atas negeri, tahun ini bagi 90% PPDB dari SD hingga Sekolah Menengah kejuruan menurut zonasi. Sisanya, 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk murid yang mengikuti kepindahan orang tua. Untuk mencegah kecurangan, alamat dalam Kartu keluarga yang dipakai minimal diterbitkan satu tahun sebelumnya. Ini berbeda dengan PPDB 2018, dimana domisili menurut alamat Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu yang dibentuk jelang pelaksaan PPDB.
Peraturan gres ini mendapat respon beragam. Sebagian merasa lega alasannya ialah kemungkinan untuk mendapat sekolah negeri terdekat lebih besar, namun ada juga yang memprotes alasannya ialah menganggap sia-sia anak mereka berguru keras untuk meraih nilai tinggi, tapi tidak bisa mendapat mendapatkan sekolah favorit. Juga ada kekhawatiran akan menciptakan kualitas sekolah akan menurun alasannya ialah kompetisi yang kurang.
Tentang hal ini, kebijakan zonasi yang diterapkan semenjak tahun 2016 justru ditujukan untuk pemerataan saluran layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Selama ini ada kesan bahwa sekolah favorit selalu mendapat prioritas dan fasillitas yang lebih baik ketimbang sekolah lain.
“Tidak boleh lagi ada sekolah favorit, dihentikan ada sekolah pinggiran. Semua sekolah harus jadi favorit. Saya juga berharap pendidikan kita akan menjelma tujuan pemerintahan dikala ini, yakni pemerataan pendidikan yang berkualitas.” Demikian disampaikan Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ibarat dikutip dari portal siap.ppdb.com.
Sistem zonasi dikala ini mulai dari penerimaan siswa baru, ditujukan terutama untuk menawarkan saluran yang setara, saluran yang adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi. Sistem zonasi memegang prinsip bahwa intinya setiap anak Indonesia mempunyai hak yang sama. Sehingga dihentikan ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapat layanan pemerintah.
Diharapkan orang renta sanggup mengubah cara pandang dan referensi pikir. Menurutnya prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan memilih prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri yang perlu dikembangkan secara baik untuk menjadi modal hidup di masa depan.
Zonasi nantinya tidak hanya dipakai untuk PPDB, tapi juga untuk membenahi banyak sekali standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Dengan begitu diperlukan pemerataa kualitas pendidikan akan lebih cepat.
Untuk mendukung sistem PPDB gres ini tentu pemerintah masih mempunyai pekerjaan besar untuk menawarkan fasilitas dan kejelasan bagi masyarakat. Semoga nantinya orang renta tak perlu mengantre dari dini hari untuk melaksanakan verifikasi data. (f)
Baca Juga:
Wings Wujudkan Kepedulian Terhadap Pendidikan Dengan Turut Membangun Gedung PAUD di Sumba Timur
Ini Manfaat Mendongeng Untuk Anak-Anak
Parenting 4.0, Membesarkan Anak Di Era Digital