Ratna Sarumpaet Menangis Dan Sebut Kebohongannya Tidak Terkait Politik
JawaPos.com – Di tengah sidang pledoi, terdakwa perkara dugaan penyebaran info bohong Ratna Sarumpaet menitihkan air mata. Dia mengaku kebohongan yang dilakukannya tidak terkait dengan kepentingan politik melainkan hanya sebatas menutupi operasi plastik yang dilakukannya.
Karena merasa aib dengan usianya yang sudah lanjut tetapi masih operasi plastik, Ratna pun tak kuasa menahan air matanya. Dia pun sadar bila perkara kebohongannya akan dikaitkan dengan politik.
“Sulit dipungkiri betapa perkara info bohong yang menimpa saya sudah semenjak awal sarat dengan politisasi. Media massa, media sosial, politisi bahkan proses penyidikan saya berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja membuat dan berbagi kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden,” ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Lebih lanjut, penggagas kemanusiaan ini menilai keterangan saksi dan hebat memperkuat pernyataannya bahwa tidak ada motif politik dalam kebohongannya. Seluruhnya murni kebohongan biasa untuk menutupi kenyataan.
Ratna lantas menilai kebohonganya juga tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Dia mengaku hanya berbohong untuk menutup operasi plastik yang dilakukannya kepada anak-anaknya, tidak ada unsur keonaran yang sengaja dibuat.
“Semata-mata untuk menutupi pada bawah umur saya dalam usia saya yang sudah lanjut saya masih melaksanakan operasi plastik sedot lemak,” ujarnya dengan penuh tangis.
Di sisi lain, Ratna memberikan pertemuannya dengaj sejumlah toko BPN Prabowo-Sandi tak lebih untuk sekedar meminta saran. Terutama terkait dana swadaya Papua yang diperoleh dari dana Raja-Raja Nusantara yang diblokir pemerintah.
“Dana swadaya Papua itulah alasan utama saya merasa perlu bertemu Fadli Zon dan kawan-kawan di BPN,” jelasnya.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku tak menyangka dari awal kebohongannya berujung pada pidana. Ia tak terbesit sedikitpun dapat masuk bui alasannya hal itu.
Diketahui, beberapa waktu kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa perkara dugaan penyebaran info bohong Ratna Sarumpaet. Dalam surat tuntutan JPU menuntut penggagas kemanusiaan itu dengan pidana 6 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 perihal Hukum Pidana. Dengan berbagi kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melaksanakan operasi plastik.
Adapun pertimbangan memberatkan yaitu terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan kebohongan. Terdakwa juga dianggap menunjukkan keterangan berbelit-belit di persidangan. “Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan