Sidang Sengketa Hasil Pilpres Di Mk, Fapp Sebut 13 Dosa Politik Tim Aturan Paslon 02 – Home – Radar Malang Online – Jawa Pos Group

FAST DOWNLOADads
Download





jpnn.com, JAKARTA – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mencermati dinamika persidangan Permohonan PHPU khususnya sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subanto – Sandiaga Uno di MK. FAPP mencatat sejumlah kejadian dan langkah Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02 sebagai model dan taktik usaha yang berpotensi menjadi “celaka 13” dan menjadi 13 dosa politik Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02 untuk mendapat kekuasaan sebagai presiden dan Wapres dalam Pemilu 2019, melalui MK.


Demikian disampaikan Juru Bicara Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus sekaligus selaku kuasa aturan terkait tidak eksklusif PHPU di MK melalui keterangan persnya, kemarin.


Menurut Petrus, FAPP menyebutnya sebagai celaka 13 (tiga belas) yang menjadi 13 (tiga belas) “dosa politik” Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, alasannya yakni ke-13 Dosa Politik dimaksud terungkap dalam Pemohonan PHPU.


Selanjutnya, FAPP mencatat 13 dosa politik Tim Hukum Paslon 02 sebagai berikut:


1. Menciptakan ketidakpastian dalam Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 02, alasannya yakni mengajukan dua Permohonan PHPU berbeda tertanggal 24 Mei 2019 dan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019.


2. Memasukkan masalah Proses Pemilu dan Pelanggaran Pemilu Pilpres yang menjadi kewenangan konstitusional Bawaslu, KPU, Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), DKPP dan PTUN ke dalam PHPU yang hanya menjadi wewenang MK.


3. Tanpa merasa bersalah, meminta kepada MK untuk mencampuradukan wewenang, melampaui wewenang dan bertindak adikara terhadap kekuasaan dan wewenang forum lain yaitu BAWASLU, KPU, GAKUMDU, DKPP, PTUN dll.


4. Merumuskan Tuntutan atau Petitum yang saling bertentangan antara Petitum yang satu dengan Petitum yang lain yang dirumuskan secara alternatif dan berlapis-lapis tetapi meminta untuk dikabulkan seluruhnya.






>>Artikel Asli<<


FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url