Caleg Ppp Makassar Tolak Disebut Lakukan Politik Uang
Jakarta –
Calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Busranuddin Baso Tika (BBT), telah diperiksa polisi sebagai tersangka dugaan politik uang. Dari hasil pemeriksaan, Busranuddin Baso menolak disebut memperlihatkan uang kepada warga.
“Keterangan ia (BBT) ketika pembagian (uang) itu ia tidak ada di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP indratmoko, pada Kamis (20/6/2019).
Busranuddin Baso Tika merupakan salah satu caleg PPP yang bertarung memperebutkan dingklik DPRD Kota Makassar di kawasan pemilihan (dapil) V Makassar. Dapil ini meliputi wilayah Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Hingga kini, polisi gres menuntaskan berkas tahap satu dari masalah dugaan politik uang tersebut. Penyidik Polrestabes Makassar masih akan menyidik satu orang saksi lagi, untuk membantu dan memperlihatkan petunjuk bagi masalah tersebut.
“Ada petunjuk yang harus kita penuhi, masih ada satu saksi yang harus kita panggil,” kata Indratmoko.
Busranuddin Baso, menyebut aktivitas yang menyeretnya sebagai tersangka masalah dugaan politik uang ini merupakan agenda dari sosialisasi partai.
“Kata ia itu partai yang mengundang warga, ada semacam sosialisasi lah cuma ketika sosialisasi itu ada kategorinya kampanye,” sebut Indratmoko.
Indratmoko menambahkan, dari pertemuan sosialisasi tersebut beberapa warga yang juga telah diperiksa polisi sebagai saksi mengakui telah mendapat uang.
“Saksi dari warga beberapa orang RT/RW yang mengetahui ada (pembagian uang) Rp.100 ribu dan Rp. 150 ribu,” lanjut dia.
Sebelumnya, Calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Busranuddin Baso Tika (BBT), ditetapkan sebagi tersangka dugaan politik uang. Sentra Gakkumdu Panwaslu Makassar telah menyerahkan berkas masalah ke Polrestabes Makassar.
“Iya, BBT sudah tersangka dan kasusnya sudah masuk dalam proses penyidikan,” ujar Kanit Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar, AKP Abdul Rahim, pada Rabu (29/5) lalu.
Panwaslu Makassar juga telah melaksanakan penjelasan terhadap Busranuddin Baso Tika terkait dugaan politik uang yang dilakukannya. Panwaslu Makassar kemudian mendapat bukti besar lengan berkuasa atas tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPP Makassar itu.
(rvk/dnu)