Viral Seserahan Fortuner Untuk Ijab Kabul Di Pati, Ternyata Barang Hasil Curian
PATI, KOMPAS.com – Viral seserahan berupa kendaraan beroda empat Toyota Fortuner VRZ untuk mempersunting pujaan hati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir dengan fakta yang mengejutkan.
Mobil Fortuner berwarna putih yang dibeli oleh Ucok Budianto (28), warga Kecamatan Winong, Pati, untuk calon istrinya Mega Tristiani (23), warga Kecamatan Kayen, Pati, ternyata yaitu barang hasil pencurian.
Ucok, pengusaha penggilingan bakso tersebut belakangan telah ditipu oleh seorang oknum marketing dealer kendaraan beroda empat PT Nasmoco, Pati, Didik Setiyadi (33) alias Dika, warga Kecamatan Jaken, Pati.
Baca juga: Menikah, Pengusaha Bakso Berikan Seserahan Mobil Toyota Fortuner dan Honda Beat
Sejatinya, Ucok memang sudah membayar cash pembelian kendaraan beroda empat glamor tersebut kepada Dika. Hanya saja, Ucok tak mengetahui jikalau Fortuner tersebut yaitu barang hasil pencurian yang dilakukan oleh Dika.
“Pelaku mencuri kendaraan beroda empat tersebut di kantornya dan menjualnya kepada korban. Sudah dibayar tunai dan tidak disetorkan kantornya. Akad jual beli tidak diketahui pihak Nasmoco,” terperinci Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana ketika dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/6/2019).
Dari hasil investigasi polisi, Dika mencuri stok Fortuner tersebut dari garasi Nasmoco, Pati. Kasus pencurian ini pun terbongkar ketika pihak Nasmoco melaksanakan pengecekan stok barang sehabis ingin tau dengan viralnya seserahan kendaraan beroda empat glamor tersebut. Saat diaudit, mobil Fortuner tersebut tak ada di daerah dan telah dikeluarkan oleh Dika.
Baca juga: Polri: Asli, Pelat Polisi Mobil Fortuner Ugal-Ugalan di Puncak Bogor
Modus yang dipakai Dika yaitu dengan dalih hendak menserviskan kendaraan beroda empat Fortuner tersebut. Supaya petugas Nasmoco tidak curiga, Dika yang sudah setahun bekerja pun beralasan kendaraan beroda empat Fortuner itu yaitu kendaraan beroda empat bekas.
“Uang cash pembelian Fortuner sudah diserahkan sebelum lebaran. Pelaku ini sudah bekerja selama setahun di Nasmoco, Pati,” ungkapnya.
Total kerugian akhir ulah staf marketing tersebut senilai Rp 506.600.000. Dari ratifikasi tersangka total uang tersebut telah ludes untuk judi online. Atas insiden tersebut, pelaku dijerat pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya 5 tahun penjara.
“Uang telah habis untuk judi online. Mobil fortuner kami sita dan kami masih mendalami kasus ini,” pungkasnya.