Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Kota Pekalongan Faisol Khanan Divonis 2 Bulan Penjara
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – Kenakan peci hitam dan baju batik, Caleg Golkar Kota Pekalongan atas nama Faisol Khanan menunduk dan bersandar di pembatas ruang sidang.
Ia fokus mendengarkan pernyataan Hakim Ketua Erlin Pujiastuti, membacakan keputusan kasus politik uang.
Pasalnya sebelum mengetuk palu, Erlin di dampingi dua Hakim Anggota tetapkan Faisol bersalah.
“Berdasarkan keterangan para saksi terdakwa telah melaksanakan politik uang dengan barang bukti Rp 490 ribu, dikala pelaksaan Pemilu April lalu,” terangnya dalam sidang putusan politik uang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Jumat (21/6/2019).
Dilanjutkan Erlin, hakim sudah melihat secara obyektif dari keterangan kedua belah pihak.
“Sebelum menjatuhkan pidana kami telah melaksanakan banyak sekali pertimbangan.
Kami tetapkan Faisol bersalah dan dijatuhi eksekusi dua bulan kurungan serta denda Rp 5 juta,” katanya yang dilanjutkan dengan pengetukan palu.
Faisol pun diminta mengajukan banding kalau putusan dirasa memberatkan.
“Jika keberatan silahkan mengajukan banding lewat kuasa hukum,” imbuh Hakim Ketua.
Faisol hanya terdiam, untuk kemudian mendatangi kuasa hukumnya dikala sidang berakhir.