Komunitas : Jcc Jadi Kumpulan Pelaku Perjuangan Kreatif Di Jateng

FAST DOWNLOADads
Download





TRIBUNJATENG.COM — Industri kreatif tengah berkembang di Indonesia sehabis terbentuknya sebuah Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di tingkat nasional.


Tak mau kalah, pelaku usaha kreatif di Jawa Tengah juga ikut membentuk komunitas sebagai upaya bergandengan tangan biar industri kreatif sanggup terus berkembang.


Sedikitnya 10 orang pelaku usaha kreatif yang difasilitasi Dinas Pemuda, Olaraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah kemudian membentuk ‎Java Creative Community (JCC) pada 3 Agustus 2017.


‎Menurut Ketua JCC‎, Skolastika Fitri Astuti Lestari mengatakan, industri kreatif tidak sama dengan perjuangan kecil menengah (UKM) pada umumnya.


Pasalnya industri kreatif lebih mengandung banyak unsur kreatif dan terbagi ke dalam 16 subsektor, di antaranya yakni film, seni, musik, fashion, fotografi dan‎ fashion.


“Dalam struktur komunitas ini divisinya juga terbagi sesuai subsektor masing-masing. Meski anggota kini sudah ada 100 orang, tapi masih ada subsektor yang belum ada, ibarat radio dan arsitektur,” kata dia.


Fi, sapaannya menjelaskan, melalui komunitas JCC ini ‎masing-masing pelaku industri kreatif semakin berkembang. Sebab selama ini masing-masing pelaku usaha tersebut berjalan sendiri dan mempunyai asosiasinya.


“Namun kami ingin menjadi satu komunitas, sehingga komunitas ini juga bisa mensejahterakan anggotanya,” ujar dia.


Saat ini, pihaknya konsentrasi untuk menciptakan tubuh aturan koperasi sebagai wadah untuk menaungi anggotanya. Pasalnya tidak semua pelaku industri tersebut mempunyai kemampuan yang merata dalam hal finansial. Sehingga keberadaan koperasi tersebut bisa membantu anggota untuk bisa menjalankan produksi ataupun jasa.


“‎Sebenarnya kini ini pun sudah jalan, contohnya ada pelaku usaha mendapat tender. Tetapi alasannya yakni belum punya CV, kemudian pinjam dari teman nanti ada bagi risikonya begitu,” ujar dia.









>>Artikel Asli<<


FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url