Heboh Kabar Eks Miss Universe Aussie ‘Telantar’ Di Bali, Ini Kata Imigrasi
Miss Univers Australia, Tegan Martin (Foto: Instagram/@tegan.martin)
Denpasar –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membantah telah melaksanakan pencegahan terhadap mantan Miss Universe Australia, Tegan Jade Martin, di Bali sehingga tidak sanggup pulang ke negara asalnya. Seperti apa kejadiannya?
Bermula dari adanya pemberitaan media Australia, news.com.au, yang menyebutkan Tegan ‘telantar’ di Bali sebab terdapat kerusakan pada paspornya berupa tanda bekas basah. Berita itu diberi judul ‘Former Miss Universe Australia stranded in Bali because of damp passport’.
Media Australia itu melampirkan tangkapan layar dari Instagram Stories milik Tegan yang menampilkan paspornya dengan keterangan ‘Wasn’t allowed on my flight due to this watermark in the corner of my passport. Has this happened to anyone else?’ yang bila diterjemahkan secara bebas maka artinya ‘Tak diizinkan terbang sebab ada tanda air di sudut paspor saya. Adakah orang lain yang mengalami kejadian serupa?’
Setelahnya, detikcom mencoba menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai, Amran Aris. Amran menyebutkan Tegan masuk ke Indonesia pada Senin, 17 Juni 2019.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Amran, Tegan mendapat informasi dari General Manager Jetstar Airways untuk mengganti paspornya sebab kondisi paspornya rusak. Peristiwa itu, disebut Amran, terjadi pada 16 Juni 2019 atau sebelum Tegan masuk ke wilayah Indonesia.
“Jadi tanggal 16 (Juni 2019), beliau mau berangkat (ke Indonesia), disarankan oleh General Manager Jetstar untuk ganti paspornya dulu,” kata Amran pada detikcom, Minggu (23/6/2019).
Untuk lebih memastikan, Amran mengecek data perlintasan dan mendapati kedatangan Tegan tercatat pada Senin, 17 Juni 2019. Dalam data perlintasan itu Amran menyebutkan tidak ada penolakan atau denda apa pun yang dikenakan pada Tegan. Amran juga menunjukkan paspor yang dipakai Tegan ketika memasuki Indonesia. Paspor itu dibentuk 17 Juni 2019.
Memang tampak ada perbedaan potret Tegan pada paspor yang ditunjukkan Amran itu dengan yang terdapat pada pemberitaan news.com.au. Bagian rambut Tegan di paspor barunya itu terlihat terkuncir, sedangkan pada paspor lamanya tampak lebih rapi.
“Waktu di Australia di mana pemberangkatannya aku kurang terperinci disarankan untuk ganti paspor sama petugas checking counter di Australianya, jadi belum tiba ke Indonesia itu. Tidak ada penolakan, tapi jikalau paspornya rusak kita tidak lihat, (karena) beliau belum masuk waktu itu. Satu harinya paspornya sudah keluar, beliau masuk, dengan paspor gres ya boleh-boleh saja, tapi paspor lamanya kita belum lihat menyerupai apa,” sebut Amran.
Namun, dalam pemberitaan media Australia, disebutkan bahwa penolakan terjadi ketika Tegan hendak kembali ke Australia. Amran–yang mengecek data perlintasan–menyebutkan bila belum ada nama Tegan yang meninggalkan Indonesia.
“Kami belum melaksanakan investigasi keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada dikala akan keluar wilayah Indonesia sehingga sanggup dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi,” ujarnya.
Lalu Amran mengecek lebih jauh lagi soal data perlintasan dan menemukan pernah ada penolakan terhadap warga negara Australia ketika hendak masuk ke Indonesia. Namun penolakan itu tertuju ke seseorang berjulukan Alexis Diamond Karakostas tertanggal 10 Juni 2019 sebab kondisi paspor yang rusak.
(dhn/imk)