Yuni Poerwanti: Tanpa Profesionalisme Pengelolaan Organisasi Olahraga Tidak Mungkin Prestasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA – Plt. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Yuni Poerwanti menyerahkan Sertifikat Akreditasi Organisasi Olahraga kepada enam cabang olahraga yang telah mencapai dan menerapkan standar pengelolaan organisasi olahraga pada program Media Gathering dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Organisasi Olahraga di Wisma Kemenpora, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Enam cabang olahraga ini adalah Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI), Persatuan Angkal Besi/Angkal Berat Seluruh Indoneaia (PABBSI), Persatuan Olahraga Bilyar Seluruh Indonesia (POBSI), PB Muaythai Indonesia dan Persatuan BMX Indonesia.
Dalam sambutannya Yuni mengatakan bahwa profesionalisme dalam pengelolaan organisasi akan sanggup membangunan prestasi olahraga nasional.
“Tanpa profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga tidak mungkin prestasi sanggup tercapai apalagi dipertahankan. Profesionalisme dalam pengelolaan organisasi sanggup diterapkan jikalau organisasi olahraga memenuhi kriteria,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh organisasi olahraga untuk menerapkan standar pengelolaan organisasi olahraga.
“Saya mengajak kepada seluruh organisi cabang olahraga untuk menerapkan standar pengelolaan organisasi olahraga. Karena itu, para induk organisi cabang olahraga mengajukan diri untuk diakreditasi. Hal ini akan menjadi penting mengingat profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga sanggup meningkatkan prestasi,” jelansya.
Sementara itu, Ketua BSANK, Hari Amirullah Rahman menyampaikan bahwa hingga kini ini, gres 10 organisasi cabang olahraga yang telah memenuhi standar pengelolaan organisasi.
Tahun kemudian ada empat cabor yang memenuhi standar standar pengelolaan organisasi sedangkan tahun ini ada enam yang standar pengelolaan organisasi.
“Sebagaimana PP 16/2007, Permenpora No. 0616/2014 perihal Standar Organisasi Pengelolaan Olahraga, mengatur 10 kriteria pengelolaan organisasi keolahragaan yaitu administrasi organisasi ibarat sertifikat pendirian, AD/ART dan sebagainya. Pedoman mutu dan mekanisme standar pelaksaaan (SOP). Personnel (pengelola organisasi) Sarana dan Prasarana. Audit Internal, kaji ulang dan tindakan. Rencana dan Realisasi Pekerjaan. Pengelolaan arsip. Pengelolaan pengaduan masyarakat. Kesejahteraan tenaga keolahragaan dan Kode Etik,” paparnya.
