Gerindra Gugat Calegnya Sendiri Gara-Gara Informasi Curang Politik Uang
Jakarta –
Partai Gerindra melayangkan setidaknya 22 somasi Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari puluhan somasi yang diajukan, ada satu yang menarik, ialah somasi yang menuding calegnya sendiri melaksanakan politik uang.
Gugatan tersebut terkait sengketa hasil Pileg di Jawa Timur. Dalam pokok permohonannya, Gerindra yang diwakili kuasa hukumnya menerka calegnya nomor 4 di Dapil I, Rahmat Muhajirin melaksanakan politik uang sehingga merugikan caleg Gerindra lainnya ialah Bambang Haryo Soekarto.
“Bahwa caleg Gerindra nomor urut 4 diduga memakai money politics secara masif hal ini dilihat dari perolehan bunyi di Surabaya sangat minim. Padahal Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya berdampingan, sungguh terjadi anomali politik jikalau ada seorang caleg mendapat bunyi fantastis di Sidoarjo (itupun terkonsentrasi di 3 kecamatan) sementara di Surabaya minim. Dimana caleg nomor urut 4 hanya mendapat bunyi sebesar 11.029 padahal DPT Kota Surabaya besar,” demikian bunyi pokok permohonan Gerindra menyerupai dilihat detikcom, Rabu (3/7/2019).
“Bahwa pemohon tidak mempersoalkan siapapun caleg yang menang, asalkan kemenangannya tidak menghalalkan segala cara, apalagi hingga melanggar hukum,” lanjutnya.
Tak hanya menuding calegnya melaksanakan politik uang, Gerindra juga menerka ada penggelembungan pada bunyi Partai Golkar. Gerindra menyebut bunyi Partai Golkar mengalami penambahan yang signifikan ialah 60.928 bunyi dari semula 151.153 suara.
Dengan perolehan tersebut, Gerindra berargumen semestinya Partai Golkar tidak mendapat 1 kursi. Sehingga Gerindra meminta MK untuk mendiskualifikasi Zainudin Amali sebagai caleg Golkar yang lolos melalui Dapil Jatim XI.
“Bahwa pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua MK untuk mengurangi perolehan bunyi Partai Golkar dan mendiskualifikasi Zainudin Amali sebagai calon yang memperoleh 1 dingklik dewan perwakilan rakyat RI Dapil Jatim XI,” tulis Gerindra dalam pokok permohonannya.
(mae/tor)