Berburu Pajak Youtuber Dan Selebgram

FAST DOWNLOADads
Download





Telko.id, Jakarta – Youtube dan Instagram ketika ini bukan hanya menjadi platform media umum untuk mengembangkan dongeng dan juga konten foto atau video, tapi juga menjadi ladang uang bagi para konten kreator. Cukup tingginya pendapatan yang diraup para Youtuber dan Selebgram menciptakan pemerintah mulai melirik mereka sebagi sumber pajak potensial.


Di Youtube, orang bisa mendapat uang dari iklan yang ditawarkan Google atau yang lebih dikenal dengan Google Adsense. Melalui Google Adsense, konten video akan dipasang iklan dan ada imbalan berupa uang yang dibayarkan ke rekening pengguna.


Sedangkan di Instagram banyak pengguna akun yang mendapat penghasilan dari acara mempromosikan sebuah produk di akun media sosialnya.  Hasilnya Youtube dan Instagram menjadi media gres untuk mendapat uang.


Tidak sedikit dari mereka yang mendedikasikan banyak waktunya demi menciptakan konten video dan foto demi iklan. Bahkan ketika ini kita mengenal istilah Youtubers dan Selebgram atau Selebriti Instagram untuk mereka yang melaksanakan hal tersebut.


Terkait para Youtuber dan selebgram, baru-baru ini pemerintah menyatakan bahwa para Youtuber dan juga selebgram tidak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak.


Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bahwa bagi Youtuber dan selebgram yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta setahun, maka mereka berkewajiban untuk membayar pajak. Seperti diketahui, pemerintah pada tahun kemudian menetapkan batas PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.


“Yang disebut selebgram dan YouTuber itu kan mereka melaksanakan penemuan kreatif, dan kalau mereka mendapat pendapatan di bawah Rp 54 juta itu tidak masuk dalam pendapatkan kena pajak. Tapi, kalau kalau pendapatannya hingga setengah miliar, ya itu gres kena pajak,” ungkap Sri Mulyani.


Profesi Baru


Apa yang dikatakan Sri Mulyani menggambarkan bahwa Youtuber dan Selebgram sudah dianggap sebagai profesi oleh pemerintah. Ditemui di daerah berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa Youtuber dan Selebgram merupakan profesi gres sehingga ibarat profesi lainnya, mereka harus membayar pajak penghasilan.


“Jadinya kalau ada profesi gres ya konsekuensinya harus bayar pajak. Sama aja kalau ada profesi gres muncul lagi, dan memang ada penghasilan yang sudah kena pajak ya dipajakin aja, ini berlaku untuk semua profesi,” ujar Yoga ketika ditemui Tim Telko.id di Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Rabu (06/02/2019).


{Baca juga: Makara Youtuber, Ahok Ancam Atta Halilintar dkk}


Kemudian sama ibarat yang diucapkan Sri Muyani,  Yoga juga menyampaikan bila tidak semua  Youtuber dan Selebgram harus membayar pajak. Menurutnya bila penghasilan mereka telah diatas PTKP maka mulai ada kewajiban pajak.


“Jika penghasilannya sudah lebih dari PTKP nah ini mulai ada kewajiban untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak penghasilannya berapa dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sama persis dengan profesi lain,” ucap Yoga.


Yoga juga membantah bila ada kebijakan gres yang khusus terkait pajak Youtuber dan Selebgram ibarat yang sempat dibicarakan orang terkait pernyataan Sri Mulyani tesebut. “Nah ngitung pajaknya itu gotong royong gak ada aturan baru, jadi berlaku umum ibarat yang lain,” tambah Yoga.


Menghitung Kewajiban Pajak Youtuber


Terkait perhituangan pajak, Yoga merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 wacana norma penghitungan penghasilan neto, para Youtuber dan Selebgram bisa masuk ke dalam dua opsi perhitungan.


Opsi pertama yaitu ketika mereka masuk sebagai acara hiburan, seni, dan kreativitas lainnya maka mereka akan dikenakan norma 35% dan opsi kedua yaitu acara pekerja seni dengan norma 50% ibarat yang tercantum dalam Lampiran I nomor urut 1341 hingga 1346.


Yoga menganalogikan bila ada seorang Youtuber A yang mempunyai penghasilan sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Jika memakai norma 50%, maka penghasilan tersebut dikali dengan 50% dan dikurangi oleh nominal PTKP, yakni Rp 54 juta setahun. Dari situ ditemukan angka penghasilan kena pajak yakni Rp 2,34 miliar.


Dari situ maka akan dihitung lagi terkait pajak penghasilan. Perhitungan pajak Youtuber dan Selebgram juga mengikuti  Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 wacana tarif pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan atau perusahaan.


Merujuk pada pasal tersebut terdapat lapisan penghasilan kena pajak langsung karyawan. Pertama untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta tarif pajaknya yaitu 5%. Kedua bila penghasilan pajak diatas Rp 50 juta hingga dengan Rp 250 juta maka tarif pajaknya yaitu 15%.


Lapisan ketiga bila penghasilannya di atas Rp 250 juta hingga dengan Rp 500 juta maka tarif pajak penghasilannya yaitu 25% dan keempat bila penghasilannya diatas Rp 500 juta maka tarif penghasilannya yaitu 30%. Jika merujuk pada lapisan tersebut maka tarif yang dipakai oleh Youtuber A yaitu 30% dan hasilnya yaitu Rp 703,8 juta.


Yoga menyampaikan bahwa hasil simpulan tersebut yaitu ilustrasi yang harus dibayarkan oleh Youtuber atau Selebgram setiap tahunnya. Menurut Yoga penghasilan yang dilaporkan merupakan akumulasi dari semua pendapatan yang selama ini didapatkan oleh mereka baik dari konten ataupun wirausaha yang mereka kembangkan.


“Penghasilan dalam bentuk apa saja asalnya dari mana saja apakah dari profesi tertentu atau yang lain nah nantikan semua penghasilan itu digabung. jadi untuk menghitung pajaknya,” ujarnya.


Sedangkan untuk jasa endorse dari perusahaan Yoga meminta kepada Youtuber dan Selebgram untuk menanyakan apakah penghasilan mereka sudah dipotong oleh pajak penghasilan atau belum. Nantinya ketiak dalam perhitungan di kantor pajak mereka tinggal memberitahukan kepada petugas pajak bila ada penghasilan mereka yang sudah dipotong.


Sosialisasi Masih Kurang Maksimal


Sosialisasi menjadi unsur yang penting khususnya terkait kewajiban pajak bagi para Youtuber dan Selebgram. Menurut Yoga pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi baik melalui media umum atau mengundang Youtuber dan Selebgram untuk mengedukasi mereka terkait kewajiban pajak bagi mereka.


Tetapi Yoga tak menampik bila sosialisasi ini belum mendapat respon yang manis di kalangan Youtuber dan Selebgram itu sendiri. “Jadi bener (sosialisasi) udah jalan. Sudah banyak yang membayar tetapi ada juga yang belum,” tutur Yoga.


Untuk menanggapi masih adanya Youtuber dan Selebgram yang belum membayar pihaknya akan mengedepankan aspek pelatihan ketimbang tindakan hukum.


{Baca juga: Hebat! Bocah 7 Tahun Makara YouTuber Paling Tajir Sejagat}


“Kami mengedepankan pelatihan kami itu cukup berhasil banyak yang kesudahannya mau apakah diperiksa atau lebih lagi kita membina masyarakat. Sanksi  sendiri memang sesuai undang-undang tapi sejauh ini pebinaan terus yang kita lakukan,” ujar Yoga.



Harus Ada Keadilan  


Masalah sosialisasi juga menjadi perhatian Direktur Center of Indonesia Taxaction Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurut Yustinus sosialisasi yang kurang maksimal menciptakan para Youtuber dan Selebgram kurang memahami bagaimana perhitungan pajak bagi mereka.


“Iya  berdasarkan saya selama ini kurang sosialisasi. Artinya yang selama ini cukup terang cukup niscaya tapi mereka kabur hanya sebab belum ditemukan suatu cara yang gampang yang menciptakan mereka paham,” ucap Yustinus ketika ditemui Telko.id di Kantor Cita yang berada Wisma Korindo, Jakarta pada Senin (11/02/2019).


Selain itu, sosialisasi yang kurang maksimal juga berdampak pada industri kreatif yang dilakoni oleh para Youtuber dan Selebgram. Pasalnya bila pemerintah gagal meracik taktik yang sempurna untuk mereka bisa saja kewajiban pajak sifatnya beban bukan kewajiban.


“Bisa kuat kalau tidak sempurna dan tidak soft penerapannya malah bisa membebani. Hal ini yang harus dihindari sebab kewajiban pajak ini maksudnya baik,” tambah Yustinus.


Yustinus sendiri memperlihatkan beberapa catatan terkait langkah pemerintah menarik pajak kepada Youtuber dan Selebgram. Yustinus menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi aspek yang penting untuk memperkenalkan mengenai hak dan kewajiban bagi para Youtuber dan Selebgram.


“Kita perlu sosialisasi. Pemerintah jangan mengedepankan Law Enforcement. Jangan menakutkan. Beri kesempatan Youtuber untuk paham hak dan kewajiban dan fasilitasi terkait perhitungan pajak mereka,” ujarnya.


Selain itu perlu adanya keadilan. Yustinus meminta kepada pemerintah tidak hanya berfokus dalam menarik kewajiban pajak bagi mereka. Perlu ada timbal balik berupa intensif supaya para Youtuber dan Selebgram sanggup mengembangkan karir mereka.


“Ini pekerjaan rumah pemerintah untuk memperlihatkan insentif berjenjang, sehingga para youtuber pemula yang mungkin sedang memulai perjuangan merintis perjuangan bisa diperlakukan berbeda, dan supaya insentif ini bisa untuk meningkatkan kemampuan dan mengembangkan diri,“ tambah Yustinus.


Cara lain untuk memperlihatkan keadilan yaitu dengan merevisi norma pajak bagi mereka. Selama ini mereka dikategorikan sebagai pekerja seni dengan norma 50%. Untuk memperlihatkan rasa keadilan kepada Youtuber dan Selebgram yang masih merintis karir aturan norma bisa dipebesar menjadi 75% supaya penghasilan netto mereka kecil secara hitungan.


“Misalnya yang mikro sanggup pengurangan lebih gede sehingga penghasilan netto-nya kecil. Makara yang tadi 50 persen mungkin bisa 75 persen, sehingga netto-nya tinggal 25 persen. Ke depan ketika ada revisi undang-undang pajak penghasilan, hal itu bisa diatur eksplisit pekerja seni ibarat seniman diatur undang-undanya secara fair,” tutur Yustinus.


Terakhir ia berharap supaya kewajiban pajak bagi Youtuber dan Selebgram bisa tersosialisasikan dengan baik. Karena walaupun belum ada data niscaya terkait potensi pajak di kalangan Youtuber dan Selebgram, tetapi di sektor ekonomi digital sendiri potensinya hingga ratusan triliun rupiah.


“Sejauh ini belum ada forum yang menyeluruh terkait potensi pajak bagi Youtuber dan Selebgram.  Tapi yang ada yaitu potensi di sector digital ekonomi. Kalau yang digital ekonomi kan adanya 200 triliun rupiah setahun,” tutup Yustinus. [NM/HBS]









>>Artikel Asli<<


FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url