Pelaku Politik Uang Di Manggarai Jadinya Ditahan – Swara Ntt

Ruteng,Swarantt.net – Pelaku politik uang Hendrik Abot, jadinya resmi ditahan pasca putusan pengadilan Negeri Ruteng yang menetapkan dirinya sebagai terdakwa.
Praktek politik uang ini terjadi di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada pemilu 17 April lalu.
Melalui sidang Majelis Hakim PN Ruteng Kamis (27/06/2019) lalu, yang dipimpin oleh Hakim Charni Wati Ratu Mana dan didampingi hakim anggota Cokorda Gde Suryalaksana serta Puty Gde Partha, memvonis Hendrik Abot dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya kasus sebesar Rp. 5 ribu. Vonis ini termaktub dalam putusan kasus nomor 48/Pid.Sus./2019/PN.Rtg
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng Drs. Sukoco, SH melalui Kasi Pidsus IGD Semara Putra di kantor Kajari Ruteng kepada swarantt.net Kamis (04/07/2019).
“putusannya 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, dan membayar biaya kasus Rp. 5ribu,
kalau denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan, katanya.
Lebih lanjut Dia menjelaskan Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku 1 tahun penjara, denda Rp.15 Juta subsider 6 bulan kurungan. Pelaku kata Dia dijerat dengan pasal 523 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ihwal money politik.
Terdakwa lanjut Dia sesudah keluarnya putusan diberikan kesempatan untuk berpikir apakah akan melaksanakan banding atau eksklusif mendapatkan putusan Majelis Hakim. Tetapi dalam perjalanan waktu yang diberikan sudah habis, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (terdakwa) mendapatkan putusan tersebut.
“dalam putusan kemarin terdakwa pikir-pikir, jadi waktu pikir-pikir habis tanggal 2 Juli, makanya hari ini kita lakukan eksekusi, alasannya yakni sudah lewat dengan sendirinya yang bersangkutan mendapatkan keputusan itu” imbuhnya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku 1 tahun penjara, denda Rp.15 Juta subsider 6 bulan kurungan. Pelaku kata Dia dijerat dengan pasal 523 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ihwal money politik.
Ditanya apakah caleg Magdalena Manul juga menerima hukuman yang sama seperti pelaku Hendrikus Abot, dari pengadilan sendiri kata Dia tidak ada sanksi, dan hukuman hukumnya Dia mengaku tidak mengetahuinya.
“dari putusan pengadilan tidak ada sanksi, dan jikalau hukuman hukumnya kan kita nda tau” tutupnya
Disaksikan media ini bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Mangggarai Alfan Manah dan Herybertus Harun dan pegawanegeri kepolisian dari pusat Gakumdus, terdakwa Hendrikus Abot dihukum keluar dari ruangan kantor kejaksaan dan selanjutnya digelandang menuju kendaraan beroda empat tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labe Rutenf untuk ditahan.
Seperti diketahui Hendrikus Abot divonis bersalah oleh Majelis Hakim alasannya yakni terlibat dalam masalah politik uang salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Magdalena Manul di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai pada pemilu 17 April 2019 lalu.[Silve]
