Rawan “Deal” Politik, Icw Nilai Prosedur Pemilihan Anggota Bpk Harus Diubah

FAST DOWNLOADads
Download





JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz menilai, prosedur seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan harus diubah.


Donal beralasan, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat membuka peluang adanya kolusi dalam memilih nama-nama yang akan duduk di dingklik anggota BPK.


“BPK kan (seleksi) seluruhnya mulai dari timsel (tim seleksi) hingga pengambilan keputusan, mereka (DPR). itu berdasarkan saya main mata dan deal-deal politik itu berpengaruh sekali dalam seleksi BPK RI,” kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).


Donal mengusulkan, prosedur seleksi anggota KPK diubah selayaknya seleksi pimpinan KPK. Dalam proses itu, terdapat panitia seleksi independen yang melaksanakan proses seleksi.



Namun, Donal beropini prosedur tersebut tak gampang diubah. Sebab, prosedur pemilihan anggota BPK diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang gres sanggup diubah saat adanya proposal amandemen.


“Menurut saya, itu yakni kesalahan penyusunan undang-undang yang berdampak fatal saat seleksi forum negara hanya menjadi otoritas DPR. Kaprikornus memang ke depan jikalau ada perihal amandemen ini harus menjadi concern untuk diperbaiki,” ujar Donal.


Baca juga: Ketua BPK: UU Tak Melarang, Politisi Berhak Mendaftar Anggota BPK



Mekanisme pemilihan anggota BPK diatur dalam Pasal 23F Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:


“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”


Pemilihan anggota BPK menjadi sorotan alasannya yakni diikuti sepuluh calon anggota legislatif yang gagal melaju ke tubuh legislatif pada Pemilu 2019 lalu.


Mereka yakni Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, (Gerindra).






>>Artikel Asli<<


FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url