Jaksa Panggil Artis Dangdut Via Vallen Dan Nella Kharisma Untuk Bersaksi Di Sidang Kasus Ini

TRIBUNMANADO.CO.ID – Dua artis dangdut akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang masalah kosmetik ilegal.
Jaksa penuntut umum sudah melayangkan surat panggilan kepada Via Vallen dan Nella Kharisma.
“Surat panggilan sudah dilayangkan, keduanya kami minta hadir di persidangan pekan depan,” kata Winarko, Jaksa Penuntut Umum masalah kosmetik ilegal, Kamis (7/4/2019).
Kesaksian kedua artis dangdut itu, kata Winarko, dibutuhkan di persidangan.
Keduanya pernah menjadi bintang iklan media umum oleh Karina Indah Lestari selaku terdakwa dalam masalah ini.
Baca: Serahkan 2000 Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan Kepada Masyarakat Sulut Agar Disimpan di Dua Lemari
Baca: Ikan Hidup di Bazaar BKIPM Ini Diserbu Masyarakat
Baca: Serahkan 2000 Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan Kepada Masyarakat Sulut Agar Disimpan di Dua Lemari
“Kesaksian Via Vallen dan Nella Kharisma juga untuk menerangkan unsur pidana yang kami susun dalam dakwaan,” jelas Winarko.
Dalam masalah ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Karina Indah Lestari dengan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Desember 2018, polisi membongkar perjuangan ilegal milik terdakwa yang merupakan pengusaha produk kecantikan.
Produknya tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain produk kecantikan seperi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
