Demi Jayanya Olahraga, 18 Koni Tempat Solidkan Barisan Di Grand Cempaka
RADAR NONSTOP – Delapan belas pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dari aneka macam kawasan solidkan barisan. Gerakan yang dimotori KONI DKI Jakarta ini tak terkait atas hajatan KONI Pusat yang sedang mencari sosok ketua umum yang baru.
Para pengurus dari 18 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat provinsi di Indonesia, Selasa (18/6/2019), setuju untuk mengusulkan judicial review (JR) Undang – Undang No 3 Tahun 2005 ihwal sistem keolahragaan nasional (SKN).
Kesepakatan itu dicapai dalam Forum Diskusi Keolahragaan Nasional bertajuk Bersatu Demi Jayanya Olahraga Nasional yang diselenggarakan Kaukus KONI Provinsi Indonesia di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.
Pengurus yang hadir antara lain dari KONI DKI Jakarta, KONI Maluku Utara, KONI Jawa Timur, KONI DI Yogyakarta, KONI Sulawesi Selatan, KONI Jawa Barat, KONI Riau, KONI Bengkulu dan KONI Jawa Tengah.
“Ada beberapa gosip yang dibahas dalam diskusi. Salah satunya soal Perpres 95,” ujar Ketua Kaukus KONI se-Indonesia, Laksma (Purn) Tentara Nasional Indonesia AL Djamhuron P Wibowo.
Perpres ini menjadi gosip krusial sebab membuka peluang bagi lembaga lain untuk juga sanggup mengelola olahraga berprestasi ibarat KONI.
Akibatnya, KONI yang sebelum Perpres Nomor 95 terbit merupakan satu-satunya organisasi pembina olahraga prestasi sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 ihwal Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), merasa kewenangannya dipreteli alias dikebiri, karena dengan hanya berbekal peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kawasan (Perda), satuan kerja perangkat kawasan (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah ibarat Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda), telah sanggup melaksanakan training olahraga prestasi.
Kesepakatan untuk mengajukan JR ini akan disampaikan kepada ketua umum KONI Pusat yang terpilih melalui Munas pada Juli 2019.
Isu lain yang dibahas yakni soal peraturan-peraturan ihwal coorporate social responsibility (CSR) yang tidak menyentuh training olahraga.
Padahal, kata Djamhuron, kalau pendanaan hanya mengandalkan alokasi dana melalui APBN/APBD, training olahraga oleh KONI sering terhambat atau terkendala.
“Kalau ada CSR, training sanggup berkelanjutan, tidak terhambat, apalagi terpotong, ” katanya.
Ada empat poin yang disepakati dalam Forum Diskusi Keolahragaan Nasional:
1. Merekomendasikan ke dalam Munas kepada ketum terpilih untuk sanggup melaksanakan JR terhadap Perpres Nomor 95 Tahun 2017 ihwal Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional semoga penerapannya sanggup dijalankan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 ihwal SKN.
2. Dalam rangka KONI memenfaatkan CSR dari perusahaan, maka peraturan-peraturan yang tidak mendukung sanggup ditinjau kembali.
3. Merekomendasikan semoga KONI Pusat melaksanakan kerjasama dengan legislatif dalam perjuangan menginisiasi revisi UU 3 Nomor 2005 ihwal SKN.
4. Merekomendasikan semoga KONI Pusat menyempurnakan AD/ART KONI 2017
Djamhuron mengakui, banyaknya dilema dalam training olahraga di Indonesia antara lain tanggapan adanya tumpang tindak kebiajakan dan adanya ketidaksingkronan antara peraturan yang satu dengan yang lain.
“Karena itu kita berharap ini sanggup dibenahi, ” tegasnya.
Dalam lembaga ini akseptor setuju untuk tidak bicara ihwal figur yang diusung sebagai calon Ketum gres KONI Pusat melalui Munas, namun fokus pada pembenahan.