Jadi Saksi Kasus Joko Driyono, Dirut Persija Ungkap Satgas Antimafia Bola Ambil Bukti Lama
Liputan6.com, Jakarta Direktur Umum Persija, Kokoh Afiat dipanggil menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Kokoh mengungkap beberapa fakta alasannya yakni dialah yang menjadi saksi yang menandatangani isu program sita dari Satgas Anti Mafia Bola sehabis menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Rasuna, Jakarta, awal Februari silam.
Dijelaskan Kokoh, ia menandatangani isu program sita yang berisi barang-barang berupa CPU milik Liga Indonesia, alat penghancur kertas milik Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di situ. Padahal semua dokumen itu yakni dokumen usang di masa Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2.
“Sejak awal tahun 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi. Diganti dengan PT Liga Indonesia Baru, yang berkantor di Menara Sudirman Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” kata Kokoh dikala ditanya penasehat hukum Joko Driyono, Selasa (18/6/2019).
Ditambahkan saksi lainnya, Subekti, staf keuangan Liga Indonesia yang memerintahkan saksi sebelumnya —Tri Nursalim, untuk menghancurkan kertas, dimana diungkapkan Subekti bahwa kertas tersebut yakni dokumen keuangan Liga Indonesia, yang diketahui dari saksi Kokoh, bahwa dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan bahan penyidikan satgas terkait kasus pengaturan skor yang sekarang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah dengan terdakwa Priyanto dkk.
“Apalagi kasus Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu, Liga Indonesia waktu masih aktif, hanya menjalankan Liga 1 dan 2. Kaprikornus semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia di daerah Rasuna Said, sekali lagi aku tegaskan, tidak ada hubungan dengan kasus yang disidik satgas anti durjana bola,” kata penasehat aturan Joko Driyono, Mustofa Abidin menyerupai keterangan tertulis yang diterima media.